Jakarta, GATRAnews - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Andhi Nirwanto mengatakan, pihaknya menunggu kasasi terdakwa lain untuk mengusut kasus dugaan korupsi kandidat calon Gubernur Jawa Barat dari Partai Golkar, tersangka Irian MS Syaipudin atau Yance dalam proyek PLTU 1 Indramayu, Tahun Anggaran 2006. "Kita sedang melakukan pemeriksaan dua putusan yang sudah ada, nanti kalau sudah diterima salinan putusan itu, kita akan pelajari, baru kita kaitkan secara keseluruhan. Kan itu kasus tidak sendirian," kata Andhi di Kejagung, Senin, (5/11).
Saat disinggung berapa lama hal itu diperlukan, Andhi memaparkan, pihaknya tidak memasang target karena kasus tersebut tidak ada batas waktu kadaluarsanya. Namun demikian, ia menegaskan, lebih cepat lebih bagus. Kasus yang sempat mandek hampir dua tahun di gedung bundar Kejagung itu, diakui Andhi tidak lama lagi akan diproses, meski tidak ada batas waktu dalam penanganan suatu perkara tersebut. "Kan kasus itu tidak ada batas waktunya, tapi lebih cepat lebaih bagus. Ya, artinya kita akan lihat perkembangannya," pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, Yance ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Print-205/F.2/Fd.1/12/2010 tanggal 13 Desember 2010. Penetapan Yance sebagai tersangka hasil pengembangan penyidikan terhadap terdakwa lainnya pada saat itu yakni tersangka Agung Rijoto selaku pemilik SHGU No 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung; Daddy Haryadi selaku mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu; dan Mohammad Ichwan selaku mantan Wakil Ketua P2TUN Kabupaten Indramayu dan juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu. Ketiga terdakwa itu, telah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Indramayu, namun jaksa sedang melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Yance diduga menyelewengkan dana pembebasan lahan proyek pada 2004. Lahan itu seluas 82 hektar di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra yang rencananya akan dijadikan lokasi pembangunan PLTU. Namun dalam prakteknya, harga jual tanah digelembungkan. Harga tanah seluas 82 hektar yang semestinya Rp 22.000 per meter persegi tersebut di-mark-up hingga menjadi Rp 42.000 per meter persegi. Akibatnya negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 42 miliar.(IS)
Sumber : http://www.gatra.com/hukum/20422-pengusutan-dugaan-korupsi-yance-tunggu-hasil-kasasi-ma.html
===========================================================================================
Waduh Pak Kenapa Sih Dari Dulu Yang Warna Kuning Ini Selalu Bermuatan Korupsi...??? heran...






Posting Komentar